Rabu, 06 Mei 2009

San Diego Hills

Apa yang terbenak dalam pikiran kita bila mendengar kata kuburan, tentu kita akan berkata angker, menyeramkan, sepi, dan lain-lain. Kata-kata tersebut tidak berlaku bagi San Diego Hills Memorial Park sebuah tempat peristirahatan terakhir yang mengapresiasikan ketentraman dan keindahan seni bagi penghuni dan orang-orang yang melihatnya. San Diego Hills-Lippo Group- memiliki fasilitas seperti danau yang luas, gedung pertemuan yang mewah, padang rumput yang indah, dan lain-lain. Ketika salah seorang dari kami mengambil brosur harga untuk masing-masing type, paling murah tertera Rp 400 jutaan untuk satu kapling tempat peristirahatan terakhir. Tak heran bila yang memesan ditempat itu adalah orang-orang yang berduit.

Sudah menjadi kebiasaan setiap ada duka cita dari keluarga karyawan, kami ikut berbela sungkawa dengan bersilaturahmi kepada keluarga dan bahkan sampai mengantarkan jenazah ke liang lahat. Pada Jum'at, 24 April 2009 kami berangkat dari kantor-pukul 08.30 WIB- menuju San Diego Hills Karawang untuk mengantarkan Jenazah-Bapak dari salah satu Board Of Executive/BOE- ke liang lahat, yang sebelumnya Jenazah di semayamkan di rumah duka Sinar Kasih no 5 Jl. Batu Tulis no 38 Bogor. Walau kami tidak ikut dalam prosesi pemakaman tersebut karena sudah diatur rapi oleh petugas dan kebetulan upacara keagamaan yang dianut beda dengan keyakinan kami, namun kami tetap menghormatinya dengan mendokumentasikan seluruh proses dari awal hingga akhir (kecuali kebaktian). Kesan keindahan seni dengan nuansa alam yang indah ditambah dengan gaya dan bentuk bangunan yang terkesan modern membuat kami ingin menjepret-jepretkan kamera untuk sekedar dokumentasi diri. Di sela-sela usai prosesi pemakaman kami menyempatkan diri untuk mengucapkan berbela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan (Bpk Philipus Naftali). Sekitar jam 12.30 WIB kami berpamitan setelah santap makan siang yang sudah disediakan pihak keluarga.

Ada perasaan berdosa yang hingga kini menyelimutiku, bukan karena ikut prosesi pemakaman orang yang beda agama namun karena tidak melaksanakan sholat Jum'at pada waktu yang telah ditentukan karena memang lokasinya jauh dari masjid. Mengutip pendapat dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang Hukum sholat Jum'at yakni Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya, dan dengan himmah (tekad) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya, tidaklah ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam al-Qur’an yang mencakup setiap individu muslim, di dalamnya diungkapkan:
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...” [Al-Jumu’ah : 9].
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Thariq bin Syihab, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: " Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim (dengan berjama’ah) kecuali kepada empat orang : hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit”. Hadits ini dishahihkan bukan hanya oleh satu Imam (ulama hadits).

Allah Maha Tahu atas segala apa yang diperbuat hambanya, maka maafkanlah kami ya Ghofur..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar